Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
Anda hoby membaca di internet? di sini saya tampilkan kumpulan materi-materi perkuliahan...selamat membaca
0 komentar:
Posting Komentar