Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
- Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
- Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
- Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
- Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar